Pada penggeledahan itu ditemukan juga barang bukti tambahan beserta alat isap. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Ia mengatakan BP dan JE merupakan warga Kecamatan Tanjung Mutiara namun berbeda nagari atau desa adat.
Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu di antaranya tiga paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi sabu-sabu, tiga buah plastik kecil diduga berisi sisa sabu-sabu, dan satu buah timbangan digital.
Selanjutnya satu buah bong, satu buah telepon pintar merk Xiomi, satu buah telepon pintar merk Realme, satu buah telepon genggam merk Nokia, uang tunai senilai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor merk Vixion warna putih, dan satu unit sepeda motor merk Mio warna hijau.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di awal September 2021 sehingga jumlah kasus penyalahgunaan barang haram itu di wilayah instansi tersebut periode Januari-September tahun ini telah mencapai 25.
“Semuanya kami tangkap awal September 2021 dengan jumlah tersangka empat orang,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah saat jumpa pers di Pariaman. (ant)