JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua warga Kabupaten Agam di jalur By Pass daerah itu usai diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Terminal Jati pada Rabu (22/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi narkoba, lalu kami lakukan pembuntutan terhadap pembeli,” kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin di Pariaman, Kamis.
Setelah mendapat informasi tersebut, katanya melanjutkan, pihaknya membuntuti JE (27) yang merupakan pembeli sehingga dia bertemu dan bertransaksi narkoba dengan BP (27) sebagai penjual. Setelah transaksi selesai, anggota Polres Pariaman menangkap penjual di Simpang 4 Jati dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu telah terletak di rumput di tepi jalan yang diduga baru dibuang oleh pelaku.
Sedangkan pembeli, lanjutnya ditangkap di Simpang Apar setelah dilakukan pengejaran dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di trotoar yang diduga dibuang oleh pelaku. “Setelah pembeli dan penjual diamankan dilakukan penggeledahan di rumah penjual,” ujarnya.
Komentar