PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) meminta proses pembebasan lahan untuk tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional itu diteliti.
“Kami ingatkan kepada pemerintah serta tim terkait pembebasan lahan supaya hati-hati dan teliti dalam proses membebaskan lahan,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqfirin di Padang, Kamis.
Jangan sampai, katanya uang ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol yang notabene adalah uang negara tersebut salah sasaran atau salah alamat. Sehingga uang ganti rugi itu diterima oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima ganti rugi.
Apalagi saat ini pemerintah pusat baru-baru ini kembali menambah anggaran sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan tol. “Oleh karena itu kami ingatkan kepada pemerintah beserta tim hati-hati saat validasi serta verifikasi kepemilikan lahan,” katanya.
Pihak Kejati Sumbar berkaca pada kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang tengah disidik pihaknya saat ini. Kasus itu terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.