Ketiga melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi slot.
Keempat melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi slot keseluruh masyarakat Indonesia.
Kelima menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang.
Keenam melaksanakan lima langkah di atas dengan melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.
Pada instruksi kedua, seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, ASN, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, diinstruksikan tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi slot.
“Selanjutnya tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun dan turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” kata Budi Arie Setiadi.
Menkominfo juga mengungkapkan, selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023 pihaknya telah menangani total 115.390 konten perjudian.
“Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten,” tutup Menkominfo. (rdr)