JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, merilis instruksi berupa Inmenkominfo Nomor 1 Tahun 2023 berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) atau judi slot di ruang digital nasional.
“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Menteri Budi Arie, di Jakarta, pada Jumat (15/9/2023).
Budi Arie Setiadi mengatakan, Instruksi Menkominfo itu merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” jelasnya.
Menurut Menkominfo Budi Arie seperti dilansir dari Infopublik, Sabtu (16/9/2023), Instruksi Menkominfo ini memberikan target waktu selama tujuh hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.
“Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” kata Menkominfo.
Dalam Inmenkominfo ini terdapat tiga instruksi yang terdiri atas instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo serta acuan untuk pelaksanaan instruksi.
Pada instruksi pertama, Dirjen Aptika Kominfo diminta melakukan enam Langkah, yakni Pertama melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi slot di seluruh platform dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan.
Kedua melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu tujuh hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan.