TANGSEL, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman salah satu anak buah Fredy Pratama. Adapun rumah itu berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Jumat (15/9/23).
SA, ujar Direktur, merupakan kurir uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ke Indonesia. Sementara, FA dan PN adalah pasangan suami-istri (pasutri) yang mengelola keuangan jaringan narkoba kelas internasional itu.
“SA sudah ditangkap di Thailand. SA ini kurir yang bawa duit cash ke Indonesia,” jelasnya dilansir dari laman tribratanews.com, Sabtu (16/9/2023).
Dalam penggeledahan disita uang pecahan Rp100 ribu senilai total Rp400 juta, uang pecahan Rp50 ribu senilai total Rp2,5 juta, dan uang pecahan US$100 sebesar US$44 ribu yang disita dalam brankas dengan total hampir Rp1,2 miliar.
Kemudian, dua lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, satu unit motor Kawasaki Ninja KLX nopol B-4745-ZJ, satu unit motor Kawasaki Ninja nopol DA-5679-JA, satu unit mobil Fortuner warna silver, empat buku tabungan, lima buku paspor. (rdr)