TANGSEL, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman salah satu anak buah Fredy Pratama. Adapun rumah itu berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Jumat (15/9/23).
SA, ujar Direktur, merupakan kurir uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ke Indonesia. Sementara, FA dan PN adalah pasangan suami-istri (pasutri) yang mengelola keuangan jaringan narkoba kelas internasional itu.