Ia menyebutkan razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pagi ini sedang kami lakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usahanya. Kita akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” sebutnya.
Ia menegaskan sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati razia penyakit masyarakat terus akan digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.
“Satpol PP dan tim gabungan akan bergerak cepat serta tidak akan memberikan izin beroperasinya kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan,” tegasnya. (rdr-001)