Dari informasi ini, tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan. “Selama 1 pekan, tim melakukan pendalaman informasi hingga ke Dharmasraya, Sumbar,” kata Kombes Sunarto, dikutip Sabtu (25/9/2021).
Pada Kamis 23 September 2021, tim memastikan proses transaksi kulit harimau di Pekanbaru. “Esoknya, pukul 06.30 WIB, kita amankan pelaku beserta barang bukti 1 lembar kulit harimau,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 hingga 50 juta rupiah. Para pelaku dijerat tindak pidana sesuai pasal 21 ayat (2) huruf D, sesuai pasal 40 ayat (2) undang-undang no.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (rdr)