SIAK, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau Sumatera. Penangkapan dilakukan bersama Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, pada Jum’at 24 September 2021.
Aparat menangkap pelaku di sebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dilansir dari Tribatanews, keempat pelaku adalah MY (48) seorang ibu rumah tangga, SY (62), SH (48) dan RS (50).
Semuanya berasal dari Sumatera Barat. MY dugaannya sebagai penampung kulit harimau yang diakuinya ditangkap dengan cara jeratan. Kabid Humas Polda Riau Kompol Sunarto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi pada 18 September 2021.