Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.
“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” katanya.
Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di laman daftarsscasn.bkn.go.id/akun.
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.
Selanjutnya, peserta mengunggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi.
Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir.
Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK, termasuk materai online di laman ini.
Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya.
Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp 0819-1805-5789/0812-8875-1988 disertai bukti pendukung.
Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.
Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap. (rdr)