PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali ungkap peredaran barang haram narkoba di Pessel dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki patut yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (24/9/2021) pukul 22.00 WIB bertempat di Kampung Ampang Pulai, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel terhadap pelaku berinisial TUP (26) yang tinggal di Tarusan.
Dari tangan pelaku TUP ini, petugas mengamankan satu paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol Aqua yang sudah terpasang kaca pirek, dua korek api, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah kertas lipatan rokok, satu bungkus kotak rokok lintang enam dan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna.
Penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki menyimpan dan sering mengkonsumsi Narkoba di Kampung Ampang Pulai Tarusan. Tim Sapujagat Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Saat polisi datang, TUP didapati sedang mengkonsumsi narkoba. Di rumahnya ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok dan disimpan dalam saku celananya bagian belakang sebelah kanan.
Kemudian, penangkapan kedua dilakukan Sabtu (25/9/2021) pukul 00.15 WIB di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Pelaku berinisial OV (24) yang juga warga Tarusan diciduk berikut dengan barang bukti 10 buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu dan satu buah plastik klip bening ukuran sedang.