PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT PLN (Persero) mengingatkan masyarakat untuk menjaga jarak aman beraktivitas dan tidak mendirikan bangunan di sekitar jaringan listrik. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu pasokan listrik dan berpotensi besar membahayakan keselamatan warga.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat Eric Rossi Priyo Nugroho mengatakan, jarak aman bangunan dari kabel listrik atau jaringan PLN adalah minimal 3 meter. Bukan hanya terhadap bangunan, jarak aman ini dimaksudkan juga untuk aktivitas masyarakat.
“PLN sebagai perusahaan penyedia layanan ketenagalistrikan, pun pemerintah terkait, konsisten menginformasikan tentang pentingnya jaga jarak aman bangunan atau rumah dari jaringan listrik PLN, baik melalui sosialisasi langsung, informasi di media sosial, maupun di berbagai media massa.” imbuh Eric.
PLN, sampai Eric, telah mengatur ini melalui Keputusan Direksi (Kepdir) PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. Keputusan ini menjelaskan bahwa jarak aman adalah jarak antara jaringan sambungan tenaga listrik dengan lingkungan hidup khususnya pemanfaat tenaga listrik yang dianggap aman. Jarak aman tersebut adalah 3 meter, dimana secara mekanis atau elektromagnetis tidak membahayakan untuk sekitarnya.
“Kabel listrik milik PLN terbentang di atas jalan atau bangunan dengan jarak yang sudah ditetapkan. Namun tak sedikit ditemukan adanya bangunan yang berada disekitar kabel listrik yang kurang dari 3 meter, padahal itu sangat membahayakan. Sama hal nya dengan bermain layangan. Hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik karena benang layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik yang memiliki potensi bahaya,” ungkapnya.