PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang terus menggenjot pencapaian target vaksinasi COVID-19 agar bisa keluar dari PPKM Level 4. Terbaru, Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 6422/DKK-PDG/IX/20221 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kota Padang.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan beberapa poin. Diantaranya setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi. Dan dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.
“Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima COVID-19, namun tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial/ bansos atau penundaan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hendri Septa, kemarin.
Sementara untuk pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan pada kondisi PPKM level 3, dengan syarat siswa sudah mendapat vaksin. “Bagi siswa yang belum vaksinasi dilakukan pembelajaran dalam jaringan (daring),” tegas Hendri Septa.
Dalam SE tersebut, wali kota juga meminta segenap pimpinan dan mitra kerja agar mengadvokasi dan menyosialisasikan vaksinasi di wilayah dan lingkungan kerjanya masing-masing. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi, bahwasanya pelayanan vaksinasi tersedia di seluruh Puskesmas di Kota Padang pada setiap hari kerja Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai pukul 11.30 WIB. (*/rdr)
Komentar