PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang terus menggenjot pencapaian target vaksinasi COVID-19 agar bisa keluar dari PPKM Level 4. Terbaru, Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 6422/DKK-PDG/IX/20221 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kota Padang.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan beberapa poin. Diantaranya setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi. Dan dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.
“Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima COVID-19, namun tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial/ bansos atau penundaan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hendri Septa, kemarin.