Oleh karena itu, kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Untuk itu, selain mendorong pelarangan senjata nuklir, TPNW juga untuk menutupi kelemahan traktat lain, yaitu Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT), di mana traktat tersebut membedakan kelompok negara yang boleh dan tidak boleh memiliki senjata nuklir, sementara TPNW memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh pihak.
Di hadapan DPR, Retno menekankan pentingnya meratifikasi TPNW, mengingat tidak adanya keterlibatan negara-negara bersenjata nuklir di dalam traktat tersebut.
“Cita-cita untuk mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir akan semakin jauh dari kenyataan jika kita saling menunggu, menunggu nuclear weapon states menjadi pihak dari treaty ini,” katanya.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa negara-negara yang tidak bersenjata nuklir perlu berperan aktif untuk menjadi motor utama dalam penghapusan total senjata nuklir.
Pengesahan traktat tersebut juga, kata dia, akan menjadi perwujudan komitmen Indonesia untuk menciptakan norma anti senjata nuklir dan sebagai wujud nyata kontribusi Indonesia untuk menciptakan dunia yang lebih damai, stabil, bebas dari senjata nuklir.
Pengesahan TPNW, kata Retno, juga akan melengkapi ratifikasi tiga instrumen multilateral lain yang telah diratifikasi Indonesia, yaitu Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT), Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ). (rdr)