JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menegaskan kepemilikan, dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, sehingga Indonesia berkomitmen untuk aktif menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Retno Marsudi melalui keterangan tertulisnya, usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR terkait ratifikasi konvensi pelarangan senjata nuklir, di Jakarta, Senin dikutip dari laman Infopublik.
“(Itu) termasuk meluruskan pandangan yang keliru seolah-olah memiliki senjata nuklir terkait dengan prestise negara,” kata Menlu Retno.
Retno mengatakan, komitmen menjaga perdamaian diwujudkan melalui peran aktif dalam penyusunan TPNW, yang telah diadopsi pada 7 Juli 2017 dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai.
TPNW tersebut diberlakukan pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut, termasuk di antaranya enam negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina Thailand dan Vietnam.
Menlu menegaskan, bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak memberikan dampak positif apapun bagi negara.
“Serangan nuklir oleh satu negara akan dibalas oleh serangan nuklir oleh negara lain dan akan menciptakan kehancuran total,” katanya.