JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, membahas sejumlah isu hukum dan HAM saat working lunch atau jamuan makan siang, bersama Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman.
Salah satu hal yang disampaikan Yasonna terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yasonna mengatakan, KUHP baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (tetapi juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” kata Yasonna dalam jamuan makan siang yang digelar di Jakarta, Kamis (5/10/2023), sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Menurut Yasonna, pendekatan yang digunakan dalam KUHP baru menandai perubahan paradigma hukum Indonesia yang lebih manusiawi, dan bermartabat dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Selain itu, Yasonna menyinggung kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan Belanda di bidang pemasyarakatan.
Dia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dengan Reclassering Nederland yang didukung Centre for International Law Cooperation (CILC).
“Kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan, dan pengurangan residivisme,” ucap Yasonna dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns itu.
Lebih lanjut, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial untuk kelanjutan kerja sama kedua negara.
Bidang potensial tersebut adalah peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM berupa pelatihan, kursus pendek, beasiswa, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.
“Diharapkan melalui kerja sama itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” imbuh Menkumham. (rdr/infopublik)