JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, membahas sejumlah isu hukum dan HAM saat working lunch atau jamuan makan siang, bersama Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman.
Salah satu hal yang disampaikan Yasonna terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yasonna mengatakan, KUHP baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (tetapi juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” kata Yasonna dalam jamuan makan siang yang digelar di Jakarta, Kamis (5/10/2023), sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Menurut Yasonna, pendekatan yang digunakan dalam KUHP baru menandai perubahan paradigma hukum Indonesia yang lebih manusiawi, dan bermartabat dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Selain itu, Yasonna menyinggung kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan Belanda di bidang pemasyarakatan.