Dia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dengan Reclassering Nederland yang didukung Centre for International Law Cooperation (CILC).
“Kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan, dan pengurangan residivisme,” ucap Yasonna dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns itu.
Lebih lanjut, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial untuk kelanjutan kerja sama kedua negara.
Bidang potensial tersebut adalah peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM berupa pelatihan, kursus pendek, beasiswa, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.
“Diharapkan melalui kerja sama itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” imbuh Menkumham. (rdr/infopublik)