Syahrul diduga melanggar pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Praperadilan
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dilaporkan mengambil langkah praperadilan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023. (rdr/cnn)