JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga orang tersebut yakni, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.
“Kami menetapkan SYL, KS dan MH sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (11/10/2023) malam.
Namun, kata Ali, pihaknya baru menahan satu orang dalam kasus tersebut, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
“Dua orang tersangka tak bisa hadir. Alasan yang pertama, ibu mertua sakit, kemudian yang kedua sedang melihat orang tuanya di Sulawesi Selatan (Sulsel),” katanya.
Dinukil dari laman Tempo, Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan ‘uang asam’ atau upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Mentan.
Uang itu dikumpulkan Syahrul demi kepentingan pribadi dan untuk kegiatan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp4,94 miliar.