Wawan mengatakan penyampaian LHKPN termasuk bagian dari langkah untuk mendukung strategi pencegahan, karena hanya pejabat yang tidak bisa menjelaskan asal hartanya yang sulit untuk melaporkan LHKPN.
Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan pihaknya memiliki komitmen kuat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Salah satu implementasi komitmen itu adalah dengan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada KPK.
“Pada 2023, seluruh pejabat Pemprov Sumbar telah disampaikan 100 persen dengan tepat waktu kepada KPK. Ini bukti dari komitmen kita di Sumbar,” katanya.
Pelaporan LHKPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN.
Pelaporannya dilakukan secara online mulai dari tanggal 2 Januari hingga 21 Maret setiap tahun kepada KPK. (rdr/ant)