PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat negara di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cukup baik.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana di Padang, Kamis mengatakan berdasarkan data KPK, untuk tahun 2023 pelaporan kekayaan dari eksekutif di Sumbar telah 100 persen tuntas.
“Untuk eksekutif di Pemprov Sumbar tuntas 100 persen. Namun untuk legislatif masih ada yang belum melaporkan LHKPN 2023 ke KPK,” katanya.
Ia meminta ke depan yang melaporkan bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif. Karena ini adalah amanat undang-undang yang wajib untuk dipatuhi.
Menurut Wawan, saat ini ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan KPK. Ketiga strategi tersebut biasa dikenal dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi.
“Trisula pemberantasan korupsi itu adalah penindakan, pencegahan, dan pendidikan,” katanya.