Yusril menganggap tidak etis membicarakan hal-hal seperti itu di hadapan publik karena menyangkut hubungan antara seorang advokat dengan klien.
Yusril menegaskan bahwa advokat bekerja semata-mata sebagai penegak hukum yang berdasarkan UU Advokat dan Kode Etik Advokat. “Lagipula, hal bayar membayar itu selamanya akan menjadi rumors dan bahan gunjingan. Disebut berapapun orang tidak akan percaya. Jadi biarkan saja keadaannya seperti itu,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda mengklaim Yusril Ihza Mahendra tidak mendapat bayaran untuk menjadi kuasa hukum terkait gugatan ke Mahkamah Agung. “Sangat tidak mungkin, karena Yusril bukanlah kuasa hukum dari Pak Moeldoko juga bukan kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat KLB,” kata Huda.
Huda menegaskan bahwa Yusril dan Demokrat Moeldoko menempuh jalan berbeda. Ia mengatakan Demokrat Moeldoko mengajukan gugatan ke PTUN, sementara Yusril menggugat AD/ART Demokrat ke MA. “Jadi berbeda tujuannya,” kata dia. (cnnindonesia.com)