Selain menyesuaikan kondisi pandemi, pembangunan fisik IKN masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Kemarin, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetor Surat Presiden yang berisi draf RUU IKN ke pimpinan DPR.
Bila RUU cepat disahkan dan tak ada aral melintang, pemerintah akan mulai merealisasikan proyek konstruksi pembangunan ibu kota pada 2022. Untuk tahap pertama, pembangunan dimulai dengan pengerjaan pembuatan kantor pemerintahan, istana negara, hingga fasilitas umum.
Setelah kantor pemerintahan berdiri, pegawai negeri sipil atau PNS akan mulai dipindah-tugaskan. Dalam rapat Bappenas dengan DPR pada 1 September 2021, pemindahan PNS ke Ibu Kota Negara baru sudah disiapkan melalui belanja modal tahun anggaran 2022. Namun sebelum PNS, TNI dan Polri akan lebih dulu dikirim ke ibu kota untuk menjamin keamanan jalannya pembangunan. (tempo.co)