JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Dalam lampiran Perpres RKP tersebut, terdapat alokasi anggaran untuk proyek pembangunan ibu kota baru atau ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pos anggaran IKN masuk dalam komponen pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Anggaran pembangunan IKN pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 510,79 miliar.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan pembangunan fisik IKN sangat tergantung pada kondisi pandemi Covid-19. Pembangunan ibu kota sempat vakum akibat pemerintah memfokuskan anggaran pada 2020 dan 2021 untuk penanganan penyebaran wabah.
Dia pun memperkirakan IKN tidak bisa dibangun secara cepat dan membutuhkan tahap-tahap hingga 15-20 tahun. “Jadi step-step ini yang sedang kita siapkan dan di masterplan kita juga sampai 2045,” ujar Suharso, 4 September lalu.