JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sang Raja OTT KPK dipaksa turun takhta gara-gara Tes Wawasan Kebangsaan. Pengabdiannya selama 16 tahun di KPK harus berhenti hanya karena alih status menjadi ASN.
Namanya ialah Harun Al Rasyid. Predikat Raja OTT tidak sembarangan disandangnya. Pada 2018, KPK memecahkan jumlah terbanyak OTT sepanjang lembaga itu berdiri. Dari 30 OTT pada tahun 2018 itu, 12 di antaranya dilakukan oleh satgas penyelidik yang dipimpin oleh Harun.
Status Raja OTT pun diberikan Firli Bahuri yang kala itu menjabat Deputi Penindakan KPK. Sosok itu pula yang kini memecat Harun dengan dalih TWK. Menginjak tanggal 30 September 2021, Harun telah resmi ‘berpisah’ dengan KPK. kumparan sempat mewawancarai Harun pada H-3 pemecatannya.
Ia berbicara soal Pimpinan yang menggebu menyingkirkan pegawai hingga rasa geregetan lantaran banyak OTT yang harusnya masih bisa ia lakukan.
Berikut beberapa penggalan wawancara tersebut:
Menjelang tanggal 30 September, ada persiapan yang anda lakukan?
Sebenarnya enggak ada hal khusus ya yang perlu kami persiapkan ya. Karena kan memang itu sudah jauh-jauh hari kita sudah sama kawan-kawan sudah melihat bahwa pimpinan itu sudah pasti bersikeras mendorong kita agar tetap keluar dari KPK.
Nah terkait dengan persiapan-persiapan yang dilakukan oleh kawan-kawan, itu tentu kawan-kawan sudah masing-masing menyiapkan diri. Terutama kan terkait masalah penyelesaian tugas-tugas ya, terus kemudian beberapa barang-barang inventaris kantor itu sudah teman-teman siapkan semua lah.
Artinya kawan-kawan sudah prepare, termasuk saya, sambil beres-beres meja kantor dan sebagainya. Termasuk beberapa kawan-kawan yang kasatgas, itu juga koordinasi dengan teman-teman yang lain yang di bawah satgasnya. Terkait dengan tugas-tugas yang tentu tugas-tugas itu harus diselesaikan dan dijalankan ya oleh kawan-kawan masih ada di KPK gitu.
Sampai tanggal 30 September ini, setelah belasan tahun bekerja, meninggalkan KPK apakah ada ganjalan atau harapan yang belum bisa diwujudkan di KPK?
Iya, kalau untuk harapan untuk kami bisa tetap ada di KPK itu sangat besar ya. Karena biar bagaimana pun 16 tahun ya sudah, saya melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dalam waktu 1 sampai 2 bulan saya sudah merindukan kembali ke sana ya, bisa bergabung dengan kawan-kawan. Apalagi kalau saya mencermati beberapa kasus ya yang kebetulan saya pegang, jadi agak geregetan juga gitu.
(Sebelum diberhentikan pada 30 September, 56 pegawai KPK sudah menerima SK 652 yang berisi penyerahan tugas dan tanggung jawab ke atasannya masing-masing. Sehingga mereka tidak bisa bertugas sebagaimana biasanya)
Mengapa geregetan?
Ya karena sebenarnya banyak potensi kasus untuk bisa dilakukan OTT gitu, informan juga masih sering berikan input ya, terkait dengan kasus-kasus yang ada itu, dan temen-temen juga kita masih lakukan zoom kegiatan rapat pembahasan diskusi terkait kasus yang ada.
Saya tentu membayangkan, seandainya saya di dalam KPK gitu loh, bisa enggak mas bayangkan? karena SK pemecatan sudah di depan mata, SK 652 nonaktif juga masih belum dicabut, itu yang membuat kami geregetan gitu, kaya, yah seandainya ada di dalam.
Ada berapa OTT jika masih aktif di dalam KPK dalam kurun waktu 1 sampai 2 bulan itu?
Duh banyak ya, banyak.