Kemudian, surat pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan kepada pengurus partai politik (parpol) dan dikeluarkan tanda terima.
“Berdasarkan dua dokumen itu (surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima), cukup menjadi syarat bagi pencalonan yang bersangkutan di parpol lain, kami sudah menerima itu,” kata Riki.
Terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Zalmadi, KPU Kota Padang masih menunggu surat dari Ketua DPRD Kota Padang untuk mencari pengganti Zalmadi.
“Jika sudah ada PAW, (masih bisa menjabat) sebagai Anggota DPRD Kota Padang hingga Agustus 2024 mendatang atau sampai akhir masa jabatan (periode 2019-2024),” katanya.
“Kami belum terima permintaan nama (pengganti Zalmadi) dari Ketua DPRD, ketika sudah diterima, baru kami terlibat di situ,” sambung Riki.
Saat ini, DPRD Kota Padang memiliki dua anggota yang berasal dari Partai Berkarya. Selain Zalmadi, satu nama lainnya adalah Helmi Moesim.
“Kalau pak Helmi Moesim, proses di KPU sudah selesai, KPU sudah membalas surat Ketua DPRD Kota Padang terkait dengan nama calon PAW-nya. Kami baru bisa berperan di proses PAW jika DPRD sudah meminta untuk calon PAW,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar belum memberikan respons terkait status keanggotaan Zalmadi.
Pesan singkat dan panggilan seluler yang ditujukan kepada dua orang tersebut tak kunjung direspons hingga berita ini dirampungkan. (rdr)