Ia mengakui kondisi wilayah Indonesia yang begitu luas tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan secara manual. Dibutuhkan alat atau teknologi yang mumpuni salah satunya melalui citra satelit.
Terkait kapal MV VOX MAXIMA yang diduga mengeruk pasir tanpa izin tersebut telah diamankan, dan disegel untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak hanya kapal, perusahaannya kita panggil dan kita denda,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP menghentikan aktivitas satu unit kapal hisap pasir laut yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kapal tersebut melanggar Pasal 16A Jo 16 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi undang-undang serta Pasal 23 Ayat 1 (Jo) Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. (rdr/ant)