PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hanya karena tak mau diputusin oleh sang pacar, seorang pria di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang harus berurusan dengan tim Kuda Laut Polsek Bungus. Pasalnya, pria ini menganiaya sang pacar karena keputusan tersebut.
Pria berinisial FN (23), warga Bungus ini polisi pada Kamis (30/9/2021 kemarin. Pelaku diamankan terkait laporan penganiayaan dari korban berinisial DM (23) yang merupakan pacarnya.
“Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya tersangka kami ciduk di rumahnya,” sebut Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami kepda wartawan, Jumat (1/10).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (25/9/2021) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. “Pengakuan korban, pelaku tidak terima diputuskan oleh korban hingga emosi dan akhirnya menganiaya,” ujar Kapolsek kepada wartawan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami lebam dan memar di bagian tubuhnya. Pelaku sudah diamankan Polsek Bungus dan terancama pasal penganiayaan yakni, pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHPidana. (rdr-007)