“Saya pun langsung memimpin, personil saya siapkan untuk pengerebekan dan sesampainya di TKP didapati pelaku sedang melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan BBM subsidi jenis solar yang berjumlah lebih kurang satu ton,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan lagi, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung lebih kurang dua bulan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa, dua buah drum yang telah dimodifikasi, sebuah drum warna hijau, dua buah slang ukuran besar panjang l/k 4 Meter, dua buah slang ukuran kecil panjang l/k 3 meter.
Selain itu, petugas juga mengamankan 12 buah jeriken kosong, sebuah drum plastik warna biru, empat buah drum besar plastik (satu drum berisi solar), satu unit sepeda motor merk Vario warna hitam BA 5080QB dan satu unit sepeda motor merk Mio warna hitam tanpa plat nomor. “Untuk temuan sepeda motor, masih dalam penyelidikan kita,” ujarnya. (rdr-007)