PADANG, RADARSUMBAR, COM – Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polsek Koto Tangah, dua orang laki-laki yang diduga melakukan penyimpanan BBM subsidi (solar) ditetapkan tersangka. Sebelumnya, petugas sudah menyita sekitar 1 ton BBM jenis solar dari rumah salah satu tersangka.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino menjelaskan kepada radarsumbar. com, Jumat (1/10/2021), dua orang tersangka yakni, David Surianto (40), warga Jalan Palarik RT 002 RW 007, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah dan Armen Durantes (45 ) yang tinggal di Jalan Juventus Gang SMK SPAN, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
“Keduanya terbukti menimbun BBM Subsidi jenis solar, sekarang keduamya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Koto Tangah,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan oleh anggota Polsek Koto Tangah bahwa di Jalan Juventus Gang SMK SPAN Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah terdapat kegiatan menyalahgunakan, pengangkutan dan penyimpanan BBM Subsidi.