JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat melanjutkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan dalam rapat paripurna agar aturannya bisa diberlakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HPP akan menjadi bentuk reformasi perpajakan. Dalam aturan itu, fungsi KTP akan bertambah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Sabtu (2/10/2021).
Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
“NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” bunyi pasal 2 ayat (1a).
Kembali ke Sri Mulyani, dia menjelaskan reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.