Ory mengatakan, RKDK menjadi elemen penting bagi setiap peserta pemilu dalam menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Sebab, setiap partai dan peserta pemilu lainnya termasuk DPD wajib menyerahkan LADK kepada KPU.
“LADK itu paling lambat diserahkan ke KPU di tiap tingkatan tanggal 7 Januari 2024,” katanya.
Jika partai atau peserta pemilu tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan, katanya, maka KPU berhak mendiskualifikasi.
Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 118 Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
“Partai yang tidak menyerahkan LADK akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” imbuhnya. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman