PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat provinsi, kabupaten, dan kota segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari menjelang masa kampanye.
“KPU meminta semua partai politik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera membuat RKDK. Paling lambat satu hari menjelang masa kampanye dimulai,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Kamis (23/11/2023) siang.
Ory mengatakan, RKDK yang dibuat masing-masing partai akan digunakan untuk menampung dana yang masuk. Dana tersebut nantinya digunakan untuk kebutuhan kampanye partai.
“Seharusnya, sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada 14 Desember 2022, mereka sudah boleh membuat RKDK di bank umum hingga paling lambat 27 November 2023,” katanya.
Selain RKDK bagi partai peserta Pemilu Serentak 2024, Komisioner KPU Sumbar itu mengingatkan setiap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus membuat RKDK.
“Imbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD RI,” katanya.