JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan anggaran Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2024 yang telah disepakati Kementerian Agama dan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567 atau Rp8,2 triliun,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam keterangan tertulis di Padang, Senin.
Fadlul mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 per jemaah dengan rincian Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40 persen.
Jumlah itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567 atau 8,2 triliun,” kata dia.
Ia menambahkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup dan biaya visa.
Kemudian terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.
Ia menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.