Dikatakannya, siswa mengalami kesulitan belajar selama pembelajaran daring, sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka pelayanan, konsultasi, bimbingaan belajar. Namun demikian, sekolah harus mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian, jika pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, maka ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, pertama; sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Kedua, sekolah melakukan vaksinasi kepada siswa yang sudah berusia 12 tahun. Ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi. Keempat, sekolah berkoordinasi dengan puskesmas terdekat untuk pelaksanaan vaksinasi. (rdr)