PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah pusat kembali menetapkan kota Padang masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal tersebut berujung pada keputusan dinas terkait untuk menunda pembelajaran tatap muka di sekolah.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Padang, penundaan pembelajaran tatap muka didasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.
“Terhitung mulai Rabu (6/10/2021) sampai dengan Senin, (18/10/2021) Kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan secara daring,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi dalam surat edarannya, Selasa (5/10/2021).
Laman 1 dari 2 Laman