JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, pada Kamis (17/10).
Sebelum mengetok palu tanda pengesahan, Muhaimin atau Cak Imin meminta pimpinan Komisi XI yang diwakili Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU HPP. Dolfie mengatakan RUU HPP mulai dibahas di Komisi XI pada tanggal 28 Juni 2021 dengan melaksanakan Raker bersama Menteri Keuangan dan Menkumham dengan agenda membentuk Panja RUU tentang KUP.
“Selanjutnya Panja melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dengan total DIM berjumlah 497 yang terdiri dari 120 DIM tetap, 26 DIM perubahan redaksional, 351 DIM perubahan substansi, dan 168 DIM usulan fraksi-fraksi yang disisipkan di antara pasal atau ayatnya secara langsung,” kata Dolfie saat rapat paripurna, Kamis (7/10).
“Sementara DIM penjelasan RUU KUP terdiri dari 193 DIM tetap, 4 DIM perubahan redaksional, dan 21 DIM perubahan substansi, sehingga berjumlah 319 DIM,” tambahnya.’
Dolfie mengungkapkan Panja RUU tersebut juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan narasumber mulai dari akademisi, praktisi, pakar, hingga pengamat perpajakan. Lembaga yang dilibatkan dalam pembahasannya mulai dari Kadin, Hipmi, Apindo, Asosiasi Ekspor Impor, Asosiasi Pendidikan, Asosiasi Keagamaan, dan Kesehatan, Himbara, Perbanas, Asbisindo, hingga Asosiasi Pedagang Pasar.
Dalam rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah, delapan fraksi menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk disetujui dan ditetapkan sebagai UU pada rapat paripurna. Adapun satu fraksi yaitu PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU HPP untuk disahkan.
“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Komisi XI bersama dengan pemerintah memutuskan untuk menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU HPP untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui dan ditetapkan sebagai UU HPP,” ujar Dolfie.
Setelah mendengar penjelasan Dolfie, Cak Imin langsung menanyakan kepada semua fraksi mengenai persetujuan RUU HPP menjadi UU. PKS sikapnya tetap sama, tetapi RUU tersebut tetap disahkan sebagai UU karena semua fraksi lainnya menyetujuinya. “Kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang HPP dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” tanya Cak Imin yang diikuti ketok palu.
Ada sejumlah perubahan aturan pajak yang akan diterapkan mulai tahun depan. Mulai dari pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II hingga kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Berikut sejumlah poin-poin dalam RUU HPP yang dirangkum:
Tax Amnesty
Berdasarkan draf RUU HPP yang diterima kumparan, tax amnesty jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.