PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap Bambang Pranata (29) panggilan Bengbeng, di rumahnya di Korong Tanjung Alai, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Saat penggerebekan Kamis (7/10) malam itu, polisi menemukan 16 paket sabu yang disimpang di dalam rumah tersebut.
“Barang bukti yang kita sita terdiri dari 16 plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu, satu alat hisap atau bong, satu mencis, satu pipet modifikasi, HP Oppo, dan sepeda motor Honda PCX,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah kepada radarsumbar.com, Jumat (8/10).
Heritsyah menjelaskan, awalnya didapati informasi bahwasanya di rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. “Selanjutnya tim Mata Elang dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Sungai Geringging langsung bergerak ke rumah pelaku,” katanya.
Sesampai di rumah, katanya pelaku sedang duduk di teras. “Tim kemudian mengamankan pelaku,” ujarnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan narkoba. “Barang bukti ini disimpan di dalam kotak besi warna hitam yang berada di dekat jendela rumah. Selain itu juga ditemukan alat hisap atau bong yang disimpan di bawah meja,” tuturnya. (rdr-007)