PADANG, RADARSUMBAR.COM – Oki Adena Chandra (29) bekerja sebagai sopir warga Bungo Pasang RT 003 RW 002, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang karena memiliki puluhan paket narkoba siap edar di Kota Padang.
Pelaku pengedar narkoba tersebut ditangkap di dalam halaman bengkel yang beralamat Jalan Simpang Maut Rt 001 Rw 001 Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Jumat (8/10/2021) malam.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi oleh Kasubag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, pelaku dipancing dimana petugas berpura-pura sebagai pembeli, pelaku dapat ditangkap tamnpa melakukan perlawanan.
Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa kotak rokok didalamnya terdapat empat lembar plastik klip bening yang masing-masing berisikan berisikan tiga paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu.
Kemudian, satu pipet yang pada salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, satu unit Handphone lipat merk Samsung warna putih, sebuah tas kain bermotif warna abu-abu di dalamnya terdapat dua paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan sabu.
“Kita juga menemukan kertas tisu warna putih, satu pck plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam,” ujarnya.
Untuk pelaku, saat ini sudah diselkan di Polresta Padang dan masih dilakukan pengembangan. “Untuk pelaku akan dikenakan Undang-undang narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)