PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar masih melengkapi keterangan saksi-saksi terkait kasus dugaaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Kasus itu dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, sebelum dilaksanakannya gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah berkoordinasi dengan Bareskrim, dan penyidik disarankan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi ahli.
“Masih belum tuntas. Kemarin itu ada masukan dari Bareskrim, supaya diperdalam lagi keterangan saksi ahli. Penyidik sedang proses pemeriksaan saksi ahli untuk pendalaman lagi,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (8/10).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, setelah pendalaman pemeriksaan saksi ahli, penyidik seanjutnya akan melaksanakan gelar perkara yang juga diikuti oleh Bareskrim Mabes Polri secara virtual. “Keterangan saksi ahli pidana, ITE dan bahasa sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini. Kalu sudah lengkap, nanti bakal dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan perkara ini dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).