Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi mengatakan pihaknya bersama lintas OPD sudah turun ke lapangan dan telah menyusun laporan untuk gubernur.
Terkait dengan material longsor dari TPA Regional Payakumbuh yang menimbun lahan milik masyarakat, untuk lahan produktif telah dihitung oleh Dinas Pertanian Sumbar. Namun untuk lahan nonproduktif membutuhkan penghitungan lebih lanjut dari tim appraisal.
“Kita akan rapatkan lagi bagaimana mekanisme ganti kerugian ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tim Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Sumbar yang turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data bencana longsor di TPA Regional Payakumbuh menemukan material longsor menimbun areal pertanian dan menyebabkan puso panen pada tanaman padi mencapai 2,24 ha dan cabai 0,35 ha. (rdr/ant)