ENDE, RADARSUMBAR.COM – Polres Ende menggelar konferensi pers di lobby Mapolres Ende terkait kasus penganiayaan terhadap ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang viral di media sosial pada Kamis (11/1/2024).
Dalam konferensi pers, pelaku berinisial “W” yang penganiayaan itu ditampilkan oleh para penyidik di depan para media dan wartawan, disertai barang bukti berupa sebuah handphone.
Handphone bermerek Vivo berwarna biru itu digunakan pelaku untuk merekam aksinya dalam memukul atau menganiaya seorang penderita gangguan jiwa bernama Fendi (45) warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengungkap, dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa motif dari kejadian ini adalah memukuli korban secara sengaja tanpa alasan yang jelas.
Dia juga dengan sengaja merekam kejadian tersebut dan memuatnya di story WhatsApp miliknya pada tanggal 9 November 2023 di komplek pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.