AKP Cecep Ibnu Ahmadi juga menyebut, setelah melakukan penganiayaan tersangka berangkat menuju Bali pada 24 Desember 2023 dengan maksud mencari pekerjaan.
“Setelah video itu tersebar di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali,” katanya dilansir dari Tribratanews.
Pelaku dihadapkan pada pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa proses hukum terhadap aksi penganiayaan ODGJ itu akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman