BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku yang diduga mencuri hasil pertanian berupa kayu manis sebanyak 15 karung berhasil ditangkap Tim Operasional Kerambit Polres Bukittinggi di daerah Kubang Putiah, Kabupaten Agam.
“Dua orang pelaku dengan inisial RF (39) warga Banuhampu Kampuang Nan Limo Perumnas Kubang Putiah dan FP (21) warga Tiakar Nagari Guguk VIII Limapuluh Kota, kita tangkap pada Sabtu (9/10),” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budikusumah, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 260 / X / 2021 / SPKT/ Polres Bukittinggi / Polda Sumbar tanggal 09 Oktober 2021.
“Yaitu terkait tindak pidana pencurian berupa kayu kulit manis sebanyak 15 karung dengan berat lebih kurang 400 Kg,” kata dia.
Ia menyebut, pencurian itu dilakukan ke-dua pelaku di Gudang Kayu Kulit Manis Batu Patah Jorong Lasi Tuo Nagari Lasi Candung Kabupaten Agam pada hari Sabtu (2/10).