JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyertifikasi halal sebanyak 18.701 perusahaan sepanjang 2023 atau meningkat dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 11.686 perusahaan.
“Besarnya angka ini menjadi bukti nyata LPPOM MUI telah melakukan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan sangat baik. Berbagai layanan terus ditingkatkan hingga kini mampu bersaing secara global,” kata Direktur Utama (Dirut) LPPOM MUI, Muti Arintawati, Kamis (18/1/2024).
Muti mengatakan, LPPOM MUI yang kini telah menginjak usia ke-35 tahun per 6 Januari 2024, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal produk-produk bagi masyarakat.
Sejak awal berdiri, LPPOM MUI mampu berkembang dengan baik, meskipun memulai semuanya dari nol dengan fasilitas mandiri seadanya. Layanan pun terus ditingkatkan demi mendorong program wajib halal yang dicanangkan pemerintah.
Pada tahun 2014 lalu, pemerintah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya.
Dari regulasi tersebut terbagi beberapa kategori produk beserta masa penahapannya. Kategori produk terdekat yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman, tepatnya hingga 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal.
“Berkaitan dengan hal tersebut, data LPPOM MUI hingga Desember 2023 menyebutkan bahwa ada sebanyak 31.754 perusahaan dengan sebanyak 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal,” katanya.