PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polresta Padang sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan dugaan penipuan jual beli mobil yang menyeret tersangka Denny Zhakiardi (56) yang beralamat di Jalan Delima Purus Padang. Denny pun sedang diburu oleh polisi.
Denny telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/70/IV/2021/Reskrim, ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda tertanggal sejak April 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, untuk menangkap tersangka, pihaknya bekerja sama dengan Tim Klewang. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai DPO. Untuk informasi sudah kita kirim ke polsek-polsek jajaran. Kasusnya saat ini masih penyidikan kita,” katanya kepada radarsumbar, Selasa (12/10).
Kasus ini bermula ketika Denny menjual satu unit mobil merek Mobilio warna putih BA 1037 OE kepada korban Zulkifli seharga Rp120 juta dan dibayar uang muka sebesar Rp65 juta dengan perjanjian BPKB ada baru dilunaskan sisa pembayaran. Menurut korban Zulkifli, sebelumnya tersangka terus minta tambahan uang dan korban bersedia melunasi apabila BPKB sudah diserahkan.
Mereka sepakat namun tersangka meminjam mobil tersebut satu hari untuk pengurusan ke pihak bank. Korban meminjamkan mobil tersebut pada tersangka. Namun sesuai perjanjian korban pun menghubungi tersangka namun tersangka selalu berdalih dengan seribu alasan.