Para pemilik tanah (korban) belum menerima pembayaran sebagaimana tertera dalam PPJB nomor 12 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Muchlis Patahna. Atas PPJB nomor 12 tersebut.
“David Wiyono kemudian membuat Akta Jual Beli nomor 06 tertanggal 14 Februari 2022 dihadapan Muchlis Patahna SH selaku PPAT. SHM No. 3474/Bangka kemudian dibalik nama menjadi atas nama David Wiyono berbekal Akta Jual Beli nomor 06,” katanya.
Sebelumnya, kata Sugeng, Sofyan Ali yang tidak pernah berhutang ke David Wiyono melaporkan kasus penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik ke Polres Bogor.
Hal ini dilakukan karena terjadinya peristiwa di wilayah Bogor dengan melibatkan seorang Notaris di daerah tersebut dengan membuat akte pengakuan hutang Sofyan Ali kepada David sebesar Rp14 miliar yang uangnya tidak pernah diterima korban Sofyan Ali sama sekali.
“Namun, laporan polisi di Polres Bogor bernomor LP/165/I/2023/SPKT/Res Bgr/Polda Jabar tanggal 30 Januari 2023 tersebut tidak ada perkembangannya dan juga tidak ada pemberitahuan SP2HP-nya.
“Fenomena ketidakadilan yang dialami warga seperti Sofyan Ali yang tidak punya uang ketika berhadapan dengan pihak lain yang memiliki kekuatan ekonomi adalah fenomena yang banyak terjadi dalam proses penegakan hukum di kepolisian,” katanya.
IPW katanya, meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik yang terjadi di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.
“Pasalnya, kepuasaan publik versi survei berbanding terbalik dengan realita ketidakadilan yang dialami korban Sofyan Ali sebagai masyarakat yang sangat menantikan rasa keadilan dapat terwujud melalui Polri Presisi yang selalu didengungkan institusi Polri,” tuturnya. (rdr)